Senin, 21 November 2011

Profil

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(BAPPEDA) KABUPATEN DAIRI
ALAMAT : JL. SISINGAMANGARAJA NO. 130
TELP (0627) 21368 SIDIKALANG (Kode Pos 22211)

TUGAS POKOK
“MEMBANTU BUPATI MELAKSANAKAN KEBIJAKAN DAERAH DI BIDANG
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BIDANG EKONOMI, SOSIAL BUDAYA,
PRASARANA, TATA RUANG, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA STATISTIK”

1. Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan pembangunan daerah;
b. Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis dalam bidang perencanaan
pembangunan daerah;
d. Pengelolaan urusan ketatausahaan Badan;
e. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya

Visi Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Dairi, adalah :
“PERENCANAAN YANG PROFESIONAL DAN DINAMIS”
Pernyataan visi diatas dimaksudkan untuk menjadikan Bappeda sebagai lembaga
yang profesional dalam merespon aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan tuntutan global dalam
menghasilkan suatu perencanaan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif
untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Dairi yang cerdas dan peduli.

MISI BAPPEDA KABUPATEN DAIRI
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh organisasi
Pemerintah sesuai visi yang ditetaplam agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil
dengan baik.
Untuk mendukung perwujudan visi, maka misi yang akan dijalankan oleh Bappeda
Kabupaten Dairi adalah :
1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Bappeda Kabupaten
Dairi;
2. Meningkatkan koordinasi, perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan;
3. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pembangunan berkelanjutan
melalui data yang akurat.
VISI BAPPEDA KABUPATEN DAIRI
Visi Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Dairi, adalah :

“PERENCANAAN YANG PROFESIONAL DAN DINAMIS”

Pernyataan visi diatas dimaksudkan untuk menjadikan Bappeda sebagai lembaga yang
profesional dalam merespon aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan tuntutan global dalam
menghasilkan suatu perencanaan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif
untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Dairi yang cerdas dan peduli.

STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan mengacu pada
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Dairi, terdiri dari :

a. Badan ;

b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program dan Pelaporan.

c. Bidang Ekonomi, terdiri dari :
1. Sub Bidang Sumber Daya Alam;
2. Sub Bidang Sarana Perekonomian

d. Bidang Sosial Budaya, terdiri dari :
1. Sub Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia;
2. Sub Bidang Kesehatan dan Kemasyarakatan.

e. Bidang Prasarana dan Tata Ruang, terdiri dari :
1. Sub Bidang Prasarana Wilayah;
2. Sub Bidang Tata Ruang

f. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik, terdiri dari :
1. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan;
2. Sub Bidang Statisttik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar